Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan upaya pengedaran narkoba jenis sabu yang masuk ke wilayah hukum Sulawesi Selatan.Sabu sebanyak 1,8 kilogram disita dari tangan tiga orang tersangka yang betindak sebagai kurir sekaligus pengedar. Mereka masing-masing adalah, Muhammad Fandi (33), Mursalim alias Salim (45) dan Sulwan Edison (29).
"Barang sebagian yang 800 gram sudah siap diedarkan dengan plastik-plastik kecil (saset). Sementara yang satu kilogram itu masih dibungkus dan akan diedarkan juga oleh tersangka ini," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat ekspos tangkapan di kantornya, Rabu (4/3).