Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ringkus Pembunuh Wanita di Hotel Benhil Makassar

Polrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Anggota Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar berhasil meringkus IAS (20), tersangka pembunuh Rosalina Kumalasari (18), wanita yang tewas dengan puluhan tikaman di kamar 209 Hotel Benhil, Jalan Toddopuli, Kamis pekan lalu (11/4). 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menyebutkan, tersangka IAS ditangkap di sebuah rumah, di Jalan Galangan Kapal, Jumat dini hari tadi (19/4). Tersangka terpaksa dilumpuhkan saat mencoba kabur saat anggota Jatanras mengajak tersangka ke tempat kejadian perkara. 

“Tersangka tak menghiraukan tembakan peringatan petugas, dengan terpaksa diambil langkah terukur dengan tembakan di kakinya, setelah itu tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dirawat,” ujar Indratmoko. 

1. Tersangka terlibat cekcok sebelum membunuh korban

foto hanya ilustrasi (Pixabay.com/Clker-Free-Vector-Images)

Indratmoko menyebutkan tersangka diduga terlibat cekcok sebelum ia nekat menghabisi nyawa korban. Korban diduga berprofesi sebagai PSK. Usai membunuh korban secara keji, tersangka membawa kabur ponsel dan sepeda motor korban, Yamaha Mio dengan nomor polisi DD 4481 VH. 

Jejak tersangka sempat terekam kamera CCTV hotel, menggunakan jaket abu-abu dan helm putih meninggalkan hotel usai membunuh korban. 

“Tersangka cekcok karena tersangka batal membawakan pelanggan ke korban sesuai permintaan tersangka sebelumnya, tersangka tidak terima dimaki-maki korban,” ujar Indratmoko.

2. Identitas korban belakangan diketahui polisi

Pixabay.com

Anggota Polsek Panakukang yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel Benhil, membutuhkan waktu sehari untuk mengetahui identitas korban yang tewas bersimbah darah. Polisi yang datang ke lokasi kejadian hanya menemukan barang bukti pisau sangkur di dekat jasad korban. 

Korban yang akrab disapa Ocha ini diketahui meninggalkan bayi laki-laki berusia 1 tahun. Kakak korban Reva Ayunda Novitasari, mengaku korban terakhir pamit keluar rumah untuk membeli popok untuk bayinya. 

“Korban sebelumnya check in menggunakan identitas palsu, dengan nama Dita, setelah dilacak identitas korban Rosalina Kumalasari, warga Kecamatan Manggala,” ungkap Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi Harahap.

3. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara

ilustrasi penjara (vaping.com)

Akibat perbuatan tersangka IAS, ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Tersangka kini meringkuk di sel Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani. 

Usai membunuh korban, tersangka yang beralamat di Jalan Nipa-nipa, Kecamatan Manggala, bersembunyi di rumah kerabatnya di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us