Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait pernyataan dokter di Enrekang. Di ketahui seorang dokter bernama Adiany Adil membuat surat pernyataan bahwa diagnosis COVID-19 tidak ada.
"Adanya laporan informasi dari masyarakat yang viral, mendasari kami mengambil langkah cepat dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, saat dihubungi IDN Times, Jumat (3/9/2021).