Makassar, IDN Times - Propam Polda Sulawesi Selatan pekan ini mengagendakan sidang etik terhadap 12 polisi, terkait penembakan tiga warga Jalan Barukang, Makassar. Mereka yang disidang diduga melanggar prosedur pengamanan, pada peristiwa yang berujung tewasnya satu korban penembakan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menyebut polisi yang terbukti bersalah pada kejadian itu akan dikenai sanksi. Seperti apa sanksinya, akan menunggu hasil putusan sidang etik pada hari Kamis, 24 September 2020.
"Macam-macam, bisa sampai penahanan, pencopotan jabatan, kemudian mutasi bersifat demosi, kemudian juga penurunan pangkat," ungkap Ibrahim kepada jurnalis, Selasa (22/9/2020).
