Makassar, IDN Times - Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar terus berupaya mengungkap jaringan dari tersangka penyalur tenaga kerja migran. Penyidik, sebelumnya menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisal HLD (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Tersangka mengaku bekerja sebagai agen penyalur pekerja migran di salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Jakarta. Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, pihaknya sementara berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, untuk mengungkap orang-orang yang terlibat dalam jaringan penyalur tenaga kerja ke Arab Saudi.
"Kta cek dulu keabsahan apakah dia termasuk PJTKI atau tidak, makanya mau saya cek di Disnaker. Kemarin sudah kita kirim surat permintaan keterangan untuk itu," kata Indratmoko, saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (5/2).