Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Dalami Keterlibatan Suami Tersangka Penipuan Online di Makassar

Dua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online dalam ekspos di Mako Polda Sulsel (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Makassar, IDN Times- Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel terus mendalami kasus arisan online yang merugikan ratusan korban. Kepolisian mengembangkan kasus ini ke suami salah satu tersangka.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kelvina Laurens (34) dan Weni (40).

Direktur Dirkirmsus Polda Sulsel Kombes Pol Agustinus B Pangaribuan mengatakan, pihaknya mengagendakan untuk memeriksa suami dari salah satu tersangka. “Itu pasti. Untuk dalami juga perannya bagaimana. Kita agendakan (suaminya) untuk periksa,” kata Agustinus saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).

1. Pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan pihak lain, selain kedua tersangka

Dua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online dalam ekspos di Mako Polda Sulsel (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Penetapan kedua wanita sosialita itu sebelumnya ditetapkan setelah gelar perkara. Polda Sulsel, saat ini mendata sekitar 150 orang korban yang tertipu oleh janji manis kedua tersangka. Sebanyak 51 orang di antaranya, tersebar di berbagai lokasi di Kota Makassar. Sisanya, ada yang berasal dari luar Kota Makassar.

Kerugian dari seluruh korban ditaksir penyidik mencapai Rp10 miliar. Uang itu digelapkan para tersangka dan diduga dipakai untuk keperluan pribadi.

Kerugian yang dialami para korban bervariatif, mulai dari Rp50 hingga Rp800 juta. Para korban tergiur karena iming-iming keuntungan yang didapatkan setelah menyetor. Bisnis tipu-tipu ini telah dilakoni tersangka sejak Mei 2019 lalu.

Untuk mendalami peran di luar kedua tersangka dalam menjalankan bisnis pengelolaan uang ini, pihaknya kata Agustinus, terus memeriksa pihak-pihak terkait. Polisi, imbuhnya, termasuk memeriksa orang-orang terdekat dari tersangka. “Ini kan masih sementara berjalan, terus kita dalami. Jadi nanti hasilnya akan kita ekspos kembali,” tegas Agustinus.

2. Kedua tersangka "merekrut" korban hingga ke luar Kota Makassar

Dua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online dalam ekspos di Mako Polda Sulsel (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Berdasarkan hasil pendalaman perkara sebelumnya, keduanya disebutkan tergabung dalam satu jaringan yang sama. Mereka merekrut korban untuk bergabung setelah diiming-iming keuntungan berlipat ganda dari setiap uang yang disetorkan, yaitu Rp5 hingga Rp10 juta.

Para tersangka diduga menjanjikan keuntungan bisa didapatkan korban setiap 14 hari setelah dana yang disetorkan diterima melalui rekening masing-masing.

Tersangka Kelvina Laurens merekrut korban yang ada di seputaran wilayah kota Makassar. Sementara Weni, merekrut korban dari luar Makassar, khususnya di daerah tempat tinggalnya di Samarinda, Kalimantan Timur. “Tapi kita masih dalami lagi seperti apa mereka ini peran yang lebih detailnya,” kata Agustinus dalam ekspos, Jumat (6/12) lalu.

3. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis

Dua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online dalam ekspos di Mako Polda Sulsel, Jumat (6/12) / Sahrul Ramadan

Para tersangka dijerat pasal berlapis.  Agustinus menyebut pasal yang disangkakan keduanya adalah: Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbankan, juncto Pasal 23 UU ITE dan juncto pasal 372,378 KUHPidana.

“Ini kita pakai tiga undang-undang. Pasal berlapis, sesuai dengan perannya masing-masing dalam perkara ini,” tegas Agustinus.

Hingga saat ini, keduanya masih ditahan di Mako Polda Sulsel untuk pemeriksaan lanjutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us