Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor polisi. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mulai menerapkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor polisi model baru. Sesuai aturan baru, pelat nopol kendaraan pribadi berwana dasar putih dengan tulisan hitam.

Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Ridjayanto, dalam keterangannya mengatakan, untuk tahap awal pelat nomor polisi putih tulisan hitam berlaku untuk kendaraan baru roda empat atau mobil.

“TNKB dasar putih tulisan hitam ini untuk kendaraan bermotor baru, roda empat atau lebih sudah diberlakukan sejak Hari Senin 10 Oktober 2022 dan berlaku se-Sulsel ,” kata Restu dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/10/2022).

1. Aturan baru warna dasar pelat nomor kendaraan

ilustrasi pelat nomor kendaraan (Dok. Korlantas Polri)

Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan tertuang melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Perubahan warna diatur pada Pasal 45 Ayat 1 dan 2.

Menurut aturan baru, pemberlakuan warna dasar putih tulisan hitam berlaku untuk kendaran bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional. Aturan itu menggantikan pedoman lama, yakni warna dasar hitam tulisan putih.

2. Aturan baru belum berlaku untuk sepeda motor

Editorial Team

Tonton lebih seru di