Ilustrasi Polisi. (ANTARA FOTO/Jojon)
Saat ini, enam anggota Polri itu menjalani proses pemeriksaan Propam Polda Sulsel. Namun, mereka tetap masih bertugas.
"Tidak dinonaktifkan, tetap dia bertugas sebelumnya di reserse Polrestabes, dan ini ditarik ke Yanma Polda. Mereka diamankan dan menjalani pemeriksaan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap Arfandi di Jl Rappokaling, Minggu (15/5) dinihari lalu. Arfandi ditangkap terkait kasus narkoba.
Polisi menyebutkan, korban dugaan penganiayaan berat itu memiliki lima saset sabu seberat 2 gram. Arfandi dinyatakan meninggal dunia di RS Bhayangkara pukul 06.00 WITA.
Arfandi merupakan pemuda asal Jalan Kandea III lorong 2, Kelurahan Bungaeja Beru, Kecamatan Tallo. Dia meninggal dengan luka dan lebam di wajah, tangan sikut kiri dan kakinya.
Pihak keluarga pun menuntut keadilan, ayah Arfandi, Mukram (40), telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan berujung kematian ini ke Bidang Propam Polda Sulsel.