Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mencabut gugatan praperadilan Manre, nelayan Pulau Kodingareng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polair Polda Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Manre melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menggugat penangkapan dan penetapan tersangka Manre karena dinilai cacat hukum.
"Sidang pertama, hakim langsung mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan. Dan langsung menghapus perkara praperadilan," kata Direktur Polair Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto kepada IDN Times saat dikonfimasi, Jumat (11/9/2020).
