Pilu! Gadis di Sulsel Diperkosa sebelum Dibunuh oleh Sopir Travel

- Pelaku pembunuhan Jessica Sollu ditangkap polisi, bernama Andi Gugun alias Akmal, sopir travel.
- Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka di tubuhnya, saat pelaku memaksa korban berhubungan badan.
- Pelaku ditangkap di Kalimantan Timur dan dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 6 huruf B jo. Pasal 15 huruf O Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022.
Peringatan: Berita ini mengandung unsur kekerasan seksual yang dapat mengganggu kenyamanan
Makassar, IDN Times - Pelaku pembunuhan Jessica Sollu alias Chika (23) ditangkap polisi. Pelaku bernama Andi Gugun alias Akmal (23) sopir travel yang membawa korban saat dalam perjalanan ke tempat kerjanya di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sebelumnya, mayat korban ditemukan di tebing Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah luka di tubuhnya.
1. Pelaku memaksa korban berhubungan badan

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, saat kejadian hanya pelaku dan korban di dalam mobil, mereka duduk berdampingan di depan.
Sekitar pukul 01.30 Wita saat mobil yang mereka tumpangi berada di daerah Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, pelaku tiba-tiba memaksa korban berhubungan badan.
"Pelaku tertarik melihat korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan dengan menawarkan uang sebesar Rp200.000. namun, korban menolaknya," ujar Yudhiawan saat mengekspose pelaku di Kantor Polda Sulsel, Rabu (20/11/2024).
2. Korban diperkosa di atas mobil

Sepanjang perjalanan, kata Yudhi, pelaku terus memaksa korban berhubungan badan, hingga pada pukul 02.00 Wita di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, pelaku menghentikan kendaraan untuk buang air kecil.
"Setelah itu, pelaku membuka pintu mobil sebelah kiri, kemudian langsung menindih paha korban dan mencekik leher korban sambil menutup mulutnya hingga korban lemah dan tak berdaya. kemudian, pelaku memperkosa korban," ucapnya.
3. Pelaku ditangkap di Kalimantan Timur

Yudhi menjelaskan, setelah memperkosa korban, pelaku kembali ke kursi sopir dan korban saat itu mengatakan akan melaporkan pelaku ke kantor polisi.
"Korban kemudian keluar dari mobil dan duduk di aspal, pelaku mendekati korban dan langsung mencekik leher korban hingga korban tidak bernapas. Selanjutnya, pelaku mengambil anting milik korban, mengangkat tubuh korban, lalu membuangnya ke jurang," bebernya.
Mantan Kapolda Sulut ini menuturkan, pelaku ditangkap di Kampung Timor Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Pasal yang disangkakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 6 huruf B jo. Pasal 15 huruf O Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 diancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasya.



















