Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan syarat pencalonan melalui jalur partai politik pada pemilihan kepala daerah tahun 2020. Tahapan pendaftaran pasangan calon diagendakan pada 4-6 September 2020.
Pencalonan di pilkada diatur lewat Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 3/2017. Merujuk aturan itu, syarat pencalonan adalah didukung partai politik atau gabungan parpol dengan minimal 20 persen kursi di DPRD. Atau, parpol dengan jumlah 25 persen suara sah Pemilu DPRD terakhir di daerah setempat.
“Perolehan kursi pada Pemilu Anggota DPRD Kota Makassar 2019 sejumlah 50 kursi. Maka untuk syarat pencalonan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 20 persen, yakni 10 kursi,” kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar lewat keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (9/7/2020).
