Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi. IDN Times/Ita Malau

Makassar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan perusahaan agar menjalankan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja. Kewajiban itu tetap berlaku di tengah lesunya ekonomi, sebagai dampak pandemik COVID-19.

"Membayar THR itu sudah menjadi kewajiban apapun bentuknya, meskipun ada wabah itu wajib dibayarkan perusahaan tujuh hari sebelum Lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang dikutip Antara di Makassar, Jumat (1/5).

1. THR bisa dicicil jika perusahaan mengalami kesulitan

Ilustrasi para pekerja perusahaan rokok di Kudus saat mengantre mendapatkan THR. IDN Times/Aji

Darmawan menjelaskan bahwa kewajiban THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Di sana diatur bahwa pekerja berhak menerima THR sekali dalam setahun, pada hari-hari besar keagamaan.

Jika kondisi pandemik menyulitkan perusahaan membayar THR, diimbau mencari solusi dengan mengadakan pembicaraan dengan pekerja.

"Jadi  bisa mencicil, misal kesanggupannya dibayarkan dalam dua bulan maka ini harus dibayarkan sesuai waktunya, karena tidak ada kompensasi pada PP 78 tahun 2015 itu," ucapnya.

Ketidakmampuan ini, lanjut Darmawan, sudah ada dalam undang-undang. Termasuk para pekerja yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) akibat pandemik, mereka harus tetap dibayarkan pesangonnya.

2. Pemprov buka posko aduan untuk pekerja yang tidak menerima THR

Editorial Team