Perusahaan Diingatkan Wajib Bayar THR untuk Pekerja

Makassar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan perusahaan agar menjalankan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja. Kewajiban itu tetap berlaku di tengah lesunya ekonomi, sebagai dampak pandemik COVID-19.
"Membayar THR itu sudah menjadi kewajiban apapun bentuknya, meskipun ada wabah itu wajib dibayarkan perusahaan tujuh hari sebelum Lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang dikutip Antara di Makassar, Jumat (1/5).
1. THR bisa dicicil jika perusahaan mengalami kesulitan
Darmawan menjelaskan bahwa kewajiban THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Di sana diatur bahwa pekerja berhak menerima THR sekali dalam setahun, pada hari-hari besar keagamaan.
Jika kondisi pandemik menyulitkan perusahaan membayar THR, diimbau mencari solusi dengan mengadakan pembicaraan dengan pekerja.
"Jadi bisa mencicil, misal kesanggupannya dibayarkan dalam dua bulan maka ini harus dibayarkan sesuai waktunya, karena tidak ada kompensasi pada PP 78 tahun 2015 itu," ucapnya.
Ketidakmampuan ini, lanjut Darmawan, sudah ada dalam undang-undang. Termasuk para pekerja yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) akibat pandemik, mereka harus tetap dibayarkan pesangonnya.