Makassar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan perusahaan agar menjalankan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja. Kewajiban itu tetap berlaku di tengah lesunya ekonomi, sebagai dampak pandemik COVID-19.
"Membayar THR itu sudah menjadi kewajiban apapun bentuknya, meskipun ada wabah itu wajib dibayarkan perusahaan tujuh hari sebelum Lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang dikutip Antara di Makassar, Jumat (1/5).