Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pertalite Muncul di Marketplace saat BBM Langka, Dijual Rp45 Ribu
Tangkapan layar penjualan bensin pertalite di marketplace/Istimewa
  • Kelangkaan BBM di sejumlah wilayah Sulsel dimanfaatkan warga untuk menjual Pertalite eceran melalui marketplace dengan harga Rp35 ribu hingga Rp45 ribu per botol 1,5 liter.
  • Rahman Syamsuddin menilai harga tinggi dan penjualan BBM botolan belum otomatis membuktikan tindak pidana tanpa penelusuran asal, jumlah, pola pembelian, serta tujuan penjualan.
  • Pengawasan perlu mencakup SPBU, transaksi digital, penyimpanan, dan rantai pasokan untuk menelusuri kemungkinan penyalahgunaan BBM subsidi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Minggu (13/9/2026)

Rahman Syamsuddin menyampaikan kepada IDN Times bahwa penjualan BBM botolan saat kelangkaan tidak otomatis merupakan tindak pidana.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pertalite dijual eceran melalui marketplace dan di sejumlah ruas jalan saat terjadi kelangkaan BBM.
  • Who?
    Sejumlah warga, Rahman Syamsuddin dari UIN Alauddin Makassar, aparat, dan pemerintah terlibat dalam isu ini.
  • Where?
    Sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, marketplace, ruas jalan, dan SPBU.
  • When?
    Rahman menyampaikan keterangannya kepada IDN Times pada Minggu (13/9/2026).
  • Why?
    Kelangkaan barang kebutuhan vital dapat menciptakan peluang pasar sekunder, spekulasi, penimbunan, hingga perdagangan ilegal.
  • How?
    Pertalite ditawarkan sekitar Rp35 ribu hingga Rp45 ribu per botol 1,5 liter dan dijual menggunakan botol atau wadah lainnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Di Sulawesi Selatan, BBM Pertalite sedang langka. Beberapa warga menjualnya di marketplace dan di jalan memakai botol. Harganya bisa Rp35 ribu sampai Rp45 ribu untuk botol 1,5 liter. Pak Rahman bilang polisi perlu mencari tahu dulu dari mana BBM itu datang sebelum bilang penjualnya melanggar hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penjelasan Rahman menempatkan penjualan BBM botolan dalam pemeriksaan yang lebih menyeluruh, bukan hanya berdasarkan harga jualnya. Penelusuran asal BBM, pola pembelian, transaksi digital, dan rantai pasokan dapat membedakan penjualan eceran dari penyalahgunaan subsidi apabila unsur pidana serta alat bukti terpenuhi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dimanfaatkan sejumlah orang untuk menjual Pertalite secara eceran melalui marketplace. Harganya jauh di atas harga resmi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dari penelusuran di marketplace, Pertalite ditawarkan dengan harga bervariasi. Salah satunya dijual sekitar Rp35 ribu hingga Rp45 ribu per botol berukuran 1,5 liter.

Fenomena serupa juga terlihat di sejumlah ruas jalan, dengan bermunculan pengecer dadakan yang menjual BBM menggunakan botol atau wadah lainnya di tengah panjangnya antrean kendaraan di SPBU.

Pakar Hukum Pidana sekaligus Kriminolog Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menilai maraknya penjualan BBM botolan saat kelangkaan patut menjadi perhatian. Namun, fenomena tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana.

"Maraknya penjualan BBM botolan saat terjadi kelangkaan dapat menjadi indikasi awal spekulasi atau penimbunan, tetapi tidak otomatis merupakan tindak pidana. Harus ditelusuri asal BBM, jumlah yang dikuasai, pola pembelian, dan tujuan penjualannya," kata Rahman kepada IDN Times, Minggu (13/9/2026).

2. Beda penjualan eceran dan penyalahgunaan BBM subsidi

Tangkapan layar penjualan bensin pertalite di marketplace/Istimewa

Menurut Rahman, aparat perlu melihat bagaimana BBM tersebut diperoleh sebelum menentukan apakah penjualan eceran melanggar hukum atau tidak. Penjualan BBM secara eceran, kata dia, berbeda dengan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan dengan cara membeli secara berulang dalam jumlah tidak wajar untuk kemudian ditampung dan dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

"Jika BBM diperoleh secara sah untuk kebutuhan normal, tentu berbeda dengan pembelian BBM subsidi secara berulang dalam jumlah tidak wajar untuk ditampung dan dijual kembali demi keuntungan," ujarnya.

Rahman juga mengingatkan bahwa tingginya harga jual tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Aparat tetap perlu menelusuri apakah terdapat penimbunan, pengalihan, atau penyalahgunaan dalam distribusi BBM subsidi.

2. Marketplace bisa jadi modus baru

Tangkapan layar penjualan bensin pertalite di marketplace/Istimewa

Dari perspektif kriminologi, kelangkaan barang kebutuhan vital dapat menciptakan peluang terjadinya kejahatan ekonomi. Kondisi tersebut memungkinkan munculnya pasar sekunder, spekulasi, penimbunan hingga perdagangan ilegal.

"Kelangkaan memang dapat dimanfaatkan untuk menaikkan harga. Namun, harga tinggi saja belum cukup membuktikan tindak pidana," jelas Rahman.

Menurutnya, marketplace juga berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana baru untuk mendistribusikan BBM yang diperoleh atau dijual secara ilegal.

"Marketplace dapat menjadi modus baru distribusi BBM ilegal karena penjual lebih mudah menjangkau konsumen dan melakukan transaksi secara digital," katanya.

Karena itu, pengawasan menurut Rahman tidak cukup hanya dilakukan di SPBU. Aparat juga perlu memperhatikan transaksi digital serta pola penjualan BBM secara daring.

3. Jangan hanya tangkap pengecer

Tangkapan layar penjualan bensin pertalite di marketplace/Istimewa

Rahman meminta aparat tidak hanya menertibkan atau menangkap pengecer yang berada di pinggir jalan. Penindakan harus dilakukan dengan menelusuri asal BBM hingga rantai keuntungan di balik penjualan tersebut.

"Jangan hanya tangkap pengecernya. Bongkar dari mana BBM itu berasal dan siapa yang menikmati keuntungan dari kelangkaan," tegasnya.

Aparat, kata dia, perlu memeriksa pola pembelian di SPBU, kendaraan yang digunakan, tempat penyimpanan, transaksi digital hingga pihak yang memasok BBM tersebut.

Jika ditemukan penyalahgunaan BBM subsidi, aparat dapat menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sepanjang unsur pidana dan alat buktinya terpenuhi.

Di sisi lain, pemerintah juga diminta transparan menjelaskan penyebab kelangkaan BBM. Hal itu penting agar masyarakat tidak menjadi korban kelangkaan sekaligus tidak mudah melakukan praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Editorial Team

Related Article