Makassar, IDN Times - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dimanfaatkan sejumlah orang untuk menjual Pertalite secara eceran melalui marketplace. Harganya jauh di atas harga resmi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dari penelusuran di marketplace, Pertalite ditawarkan dengan harga bervariasi. Salah satunya dijual sekitar Rp35 ribu hingga Rp45 ribu per botol berukuran 1,5 liter.
Fenomena serupa juga terlihat di sejumlah ruas jalan, dengan bermunculan pengecer dadakan yang menjual BBM menggunakan botol atau wadah lainnya di tengah panjangnya antrean kendaraan di SPBU.
Pakar Hukum Pidana sekaligus Kriminolog Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menilai maraknya penjualan BBM botolan saat kelangkaan patut menjadi perhatian. Namun, fenomena tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana.
"Maraknya penjualan BBM botolan saat terjadi kelangkaan dapat menjadi indikasi awal spekulasi atau penimbunan, tetapi tidak otomatis merupakan tindak pidana. Harus ditelusuri asal BBM, jumlah yang dikuasai, pola pembelian, dan tujuan penjualannya," kata Rahman kepada IDN Times, Minggu (13/9/2026).
