Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar merampungkan berkas perkara kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 oleh legislator. Perkara itu segera dilimpahkan ke jaksa untuk selanjutnya diproses hingga persidangan.
Dalam kasus itu penyidik menetapkan dua tersangka, yakni legislator DPRD Makassar Andi Ibrahim. Dia menjadi penjamin agar jenazah pasien COVID-19 bisa dibawa pulang oleh keluarganya dari Rumah Sakit Umum Daeray Daya, Makassar, Juni lalu. Tersangka lain bernama Andi Rahmat, yang menyediakan ambulans pengangkut jenazah.
"Penyidik sudah mengirim berkas perkaranya untuk tahap pertama, untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul kepada jurnalis, Kamis (6/8/2020).