Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perkara Legislator Penjamin Jenazah Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Kota Makassar
Perkara Legislator Penjamin Jenazah Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Ilustrasi. Pemakaman korban COVID-19. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Share Article

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar merampungkan berkas perkara kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 oleh legislator. Perkara itu segera dilimpahkan ke jaksa untuk selanjutnya diproses hingga persidangan.

Dalam kasus itu penyidik menetapkan dua tersangka, yakni legislator DPRD Makassar Andi Ibrahim. Dia menjadi penjamin agar jenazah pasien COVID-19 bisa dibawa pulang oleh keluarganya dari Rumah Sakit Umum Daeray Daya, Makassar, Juni lalu. Tersangka lain bernama Andi Rahmat, yang menyediakan ambulans pengangkut jenazah.

"Penyidik  sudah mengirim berkas perkaranya untuk tahap pertama, untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul kepada jurnalis, Kamis (6/8/2020).

  1. 1. Penelitian berkas perkara butuh waktu 14 hari

    Ilustrasi. Personel Polrestabes saat apel pasukan. IDN Times/Polrestabes Makassar
    Ilustrasi. Personel Polrestabes saat apel pasukan. IDN Times/Polrestabes Makassar

    Khairul mengatakan, berkas perkara sudah dikirim ke JPU Kejaksaan Negeri Makassar pada Senin 27 Juli 2020. Sesuai prosedur, jaksa meneliti berkas perkara untuk mempertimbangkan layak tidaknya unsur dakwaan yang ditetapkan penyidik kepolisian

    Berkas perkara diteliti selama 14 hari. Jika dakwaan dianggap layak, penyidik pun segera melimpahkan perkara beserta tersangka dan barang bukti.

    "Jadi kita tinggal menunggu petunjuk apakah syarat formil dan materilnya sudah sesuai. Kalau petunjuknya sudah ada, langsung kita tindak lanjuti kembali," ucap Khairul.

  2. 2. Eks Dirut RSUD Daya sebatas saksi

    Ilustrasi. Rapid tes warga dalam kasus ambil paksa jenazah pasien COVID-19 di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel
    Ilustrasi. Rapid tes warga dalam kasus ambil paksa jenazah pasien COVID-19 di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel

    Khairul melanjutkan, polisi di sepanjang proses penyelidikan hingga penyidikan telah memeriksa sejumlah orang terkait kasus penjaminan jenazah. Salah satunya eks Direktur Utama RSUD Daya, dr. Ardin Sani, yang membiarkan jenazah pasien COVID-19 dibawa pulang. Belakangan Ardin dicopot dari jabatannya.

    Selain eks dirut, ada sekitar sepuluh saksi lain. Antara lain manajer di rumah sakit, dokter jaga, perawat, dokter, tim gugus tugas, dan sopir mobil.

    "Untuk (eks) dirut, diambil keterangannya sebagai saksi saja. Dalam penyelidikan tindak pidananya itu tidak ada," Khairul menerangkan.

  3. 3. Dua tersangka hanya dikenakai wajib lapor

    Jenazah pasien terkait COVID-19 di RSUD Daya Makassar. Dok. IDN Times
    Jenazah pasien terkait COVID-19 di RSUD Daya Makassar. Dok. IDN Times

    Polisi menetapkan dua tersangka setelah tahapan gelar perkara pada 10 Juli 2020. Dua tersangka dianggap memenuhi unsur melanggar Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana Juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

    Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Kendati begitu lanjut Khairul, setelah ditetapkan tersangka, keduanya saat itu tidak ditahan.

    "Hanya dikenakan wajib lapor. Pertimbangan kenapa tidak ditahan, yang berkapasitas untuk menjawab itu adalah pimpinan," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More