Makassar, IDN Times - Imam Hud, eks Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Makassar dan Abdul Rahim, eks Kepala Seksi (Kasi) Operasi Satpol PP Makassar terancam kurungan penjara 20 tahun, usai didakwa jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin siang (30/1/2023).
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium anggota Satpol PP, Imam Hud dan Abdul Rahim didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena merugikan negara hingga Rp4,8 miliar.
"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan penunjukannya selaku (Rahim) kepala seksi operasi dan pengendalian, dan (Imam) selaku kepala Satpol PP melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negar,a" kata JPU, Nining.
Diberitakan IDN Times, perkara tindak pidana korupsi honorarium anggota Satpol PP ini juga melibatkan eks Kasat Pol PP Makassar, Muh. Iqbal Asnan. Tapi dalam proses kasus di Kejaksaan, Iqbal jatuh sakit dan meninggal dunia pada 18 Desember 2022 lalu.