ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)
Meski begitu, kata Astuti, marak ditemukan pelanggaran, seperti masih banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di bahu jalan.
“Maupun praktik politik uang dengan membagi-bagikan sembako, dan wujud materi lainnya masih sering dijumpai,” ungkapnya kepada IDN Times, Jumat (9/2/2024).
Khusus APK, lanjut Astuti, Bawaslu Maluku akan melakukan penertiban setelah berkoordinasi dengan Satpol-PP.
Astuti juga mewanti-wanti partai politik peserta pemilu, agar tidak menggunakan masa tenang untuk kegiatan kampanye. Misalnya, sosialisasi, silaturahmi, mengadakan pentas seni, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lainnya yang memuat unsur ajakan memilih sejak 11–13 Februari 2024.