Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Ambon, IDN Times - Jelang masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Maluku memperingatkan para peserta Pemilu untuk tidak lagi berkampanye dan mematuhi aturan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman menegaskan masa tenang semestinya tidak lagi digunakan untuk melakukan pendekatan kepada pemilih.

1. Pelanggaran marak ditemukan

ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Meski begitu, kata Astuti, marak ditemukan pelanggaran, seperti masih banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di bahu jalan.

“Maupun praktik politik uang dengan membagi-bagikan sembako, dan wujud materi lainnya masih sering dijumpai,” ungkapnya kepada IDN Times, Jumat (9/2/2024).

Khusus APK, lanjut Astuti, Bawaslu Maluku akan melakukan penertiban setelah berkoordinasi dengan Satpol-PP.

Astuti juga mewanti-wanti partai politik peserta pemilu, agar tidak menggunakan masa tenang untuk kegiatan kampanye. Misalnya, sosialisasi, silaturahmi, mengadakan pentas seni, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lainnya yang memuat unsur ajakan memilih sejak 11–13 Februari 2024.

2.Pengawasan akan dilakukan dengan berbagai cara

Editorial Team

Tonton lebih seru di