Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah jadwal tahapan pemilihan kepala daerah untuk pencalonan jalur perseorangan. Penyerahan berkas syarat dukungan untuk bakal calon dibuka pada 19-23 Februari 2020.
Jadwal itu diundur yang semula, pada 11 Desember hingga 5 Maret 2020. Perubahan jadwal tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada.
"Dampak dari diundangkannya PKPU 16 adalah perubahan jadwal penyerahan syarat dukungan untuk calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Rentang waktunya jadi lebih singkat," kata Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar melalui keterangan tertulis, Kamis (28/11).