Pengrusakan Mangrove di Maros, Fadjry Djufry: Bahaya Kalau Dibiarkan

- Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry angkat bicara terkait pengrusakan hutan mangrove seluas 6 hektar di Desa Kuricaddi, Kabupaten Maros.
- Fadjry belum menerima laporan resmi dari Bupati Maros terkait insiden tersebut. Dia berjanji untuk memeriksa dampak dari kerusakan mangrove ini.
- Kepolisian setempat sedang menyelidiki kasus ini dan menelusuri proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang diduga merupakan bagian dari ekosistem mangrove.
Makassar, IDN Times - Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, juga angkat bicara terkait kasus pengrusakan hutan mangrove seluas 6 hektar di Desa Kuricaddi, Kabupaten Maros. Menurut Fadjry, kerusakan mangrove yang terjadi harus segera ditangani.
Hal tersebut mengingat peran vital mangrove dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan melindungi masyarakat dari ancaman abrasi dan banjir.
"Mangrove melindungi kita dari abrasi dan sebagainya. Itu bahaya nanti kalau dibiarkan karena kan pasti banjir kalau ada hujan karena tidak ada batas terkait," kata Fadjry, Rabu (29/1/2025).
1. Fadjry belum menerima laporan dari Bupati Maros

Fadjry mengatakan hingga saat ini dia belum menerima laporan resmi dari Bupati Maros terkait insiden tersebut. Namun, dia berjanji untuk segera memeriksa dampak dari kerusakan mangrove ini.
"Mudah-mudahan nanti coba kita lihat. Saya juga belum dilaporin oleh bupati. Kalau ada nanti coba kita lihat berapa dampak dan luas mangrove yand dijadikan tambak," kata Fadjry.
2. Mangrove termasuk kawasan yang dilindungi

Fadjry juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, terutama kawasan mangrove yang memiliki berbagai fungsi ekologis penting. Karena itu, mangrove termasuk kawasan yang dilindungi.
"Itu juga yang perlu dilihat kembali karena mangrove itu kan dilindungi. Itu pasti tidak berizin. Kalau dibeli pasti tidak bisa," kata Fadjry.
3. Polisi selidiki proses penerbitan SHM dan pengrusakan

Sebelumnya, kepolisian setempat sedang menyelidiki kasus ini dan menelusuri proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang diduga merupakan bagian dari ekosistem mangrove. Polisi juga tengah mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam peralihan status lahan tersebut.
Kawasan yang dirusak tersebut diduga telah memiliki SHM atas nama seorang terlapor berinisial AM. Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa laporan pengrusakan mangrove ini berasal dari warga yang melaporkan adanya aktivitas ilegal di kawasan pesisir tersebut.
"Penyidik telah meminta keterangan dari ahli lingkungan hidup. Untuk terlapor berinisial AM," katanya.