Makassar, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya. Hal itu dianggap membahayakan pengguna jalan maupun pengguna sepeda listrik itu sendiri.
Pihak Polrestabes Makassar pun terus menyosialisasikan larangan memakai sepeda listrik di jalan raya. Bahkan sudah ada penindakan terhadap warga yang masih menggunakan sepeda listrik.
Pengamat Transportasi Universitas Negeri Makassar (UNM), Qadriathy Daeng Bau, menyebut langkah Polrestabes Makassar yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya sudah tepat. Sebab kepolisian tidak mungkin melarang masyarakat jika tidak membahayakan.
Dia menilai penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak memenuhi standar keamanan. Penggunaan sepeda motor saja, menurutnya, harus dilengkapi dengan standar keamanan seperti memakai helm, pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga surat kendaraan harus lengkap.
"Dari segi keselamatan dan keamanan tidak sesuai karena aturan-aturan yang mereka tidak patuhi. Seperti itulah barangkali alasan dari Polrestabes Makassar melarang. Saya sangat support," kata Qadriathy saat diwawancarai IDN Times melalui sambungan telepon, Jumat (15/7/2022).