Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Selayar telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate. Tersangka dalam kasus itu adalah penerima uang Rp10 juta dari pembeli.
"Iya tersangkanya sudah ada. Dia penerima DP (uang muka), inisialnya KS," kata Paur Humas Polres Selayar Ipda Hasan Zulkarnain kepada jurnalis saat dikonfirmasi Sabtu, 6 Februari 2021.