Mobil Pajero dan Innova yang digunakan menyedot BBM subsidi dari SPBU di Kota Makassar, Senin (14/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Dalam kasus ini, Polisi mengungkap beragam modus yang digunakan 17 pelaku dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Selatan. Mereka diduga memanfaatkan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi hingga barcode yang tidak sesuai dengan nomor pelat kendaraan untuk mendapatkan BBM subsidi.
Dari 10 kasus yang diungkap Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran sepanjang Agustus hingga September 2026, polisi menyita 18.905 liter BBM subsidi. Barang bukti tersebut terdiri dari 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para pelaku menggunakan sejumlah cara untuk mendapatkan BBM subsidi yang kemudian diduga ditampung dan diperjualbelikan kembali. Selain tangki modifikasi, polisi menemukan penggunaan pelat nomor palsu serta barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan.
Modus operandinya menggunakan mobil dengan tangki modifikasi, menggunakan plat nomor palsu, menggunakan barcode yang tidak sesuai nomor platnya. Serta penyalahgunaan surat rekomendasi, meniagakan dan melakukan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Aula Mappaoddang Polda Sulsel, Senin (14/9/2026).
Selain 18.905 liter BBM subsidi, polisi mengamankan 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, dan dua mesin pompa isap.
Djuhandhani mengatakan polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang menjadi tujuan penjualan BBM subsidi tersebut. Polisi mendalami kemungkinan BBM yang ditampung para pelaku disalurkan kepada sektor industri maupun pertambangan.
“Saya pastikan kasus ini terus dikembangkan, karena tidak mungkin pelaku menampung saja, pasti ada yang menggunakan, apakah berkaitan dengan industri dan lain sebagainya ini akan kami terus dalami dan kembangkan,” ungkapnya.