Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna melindungi tumbuh kembang anak di ruang digital. Dalam penerapannya, sekolah juga diminta ikut mengawasi penggunaan media sosial di kalangan pelajar.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan tersebut mengatur pembatasan kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menilai pengawasan dari lingkungan pendidikan diperlukan agar kebijakan tersebut berjalan efektif. Menurutnya, sekolah memiliki kedekatan dengan pelajar sehingga dapat ikut mengingatkan dan memantau penggunaan perangkat digital.
"Larangan itu mesti diawasi betul, khususnya pihak sekolah," kata Jufri, Selasa (10/3/2026).
