Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemprov Sulsel memberikan diskon 50 persen sekaligus membebaskan sejumlah denda pajak kendaraan selama Oktober 2026.
Program tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Sulsel yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, Sabtu (3/10/2026). Keringanan ini diberikan untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.
