Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. IDN Times/istimewa)

Makassar, IDN Times - Bulan Ramadan 1444 Hijriah sebentar lagi akan tiba. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata menutup sementara tempat hiburan sepanjang bulan Ramadan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan Memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945). Surat itu ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto pada 16 Maret 2023.

"Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat/refleksi, ditutup paling lambi hari Senin tanggal 20 Maret 2023," demikian isi surat edaran tersebut.

Kegiatan usaha yang dimaksud, dapat dibuka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 07.00 WITA.

1. Tempat makan dan minum boleh buka

Ilustrasi Restoran (IDN Times/Anata)

Khusus untuk jasa makanan dan minuman, diperbolehkan beroperasi siang hari. Dengan catatan, diatur sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat menggangu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat.

"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," demikian isi surat tersebut.

Adapun dibuatnya surat edaran ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 34 ayat 1. 

2. AUHM sepakati penutupan tempat hiburan

Editorial Team

Tonton lebih seru di