Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar bakal menata ulang keberadaan reklame di seluruh wilayah kota. Dalam rapat koordinasi bersama jajaran SKPD di Balai Kota Makassar, Senin (21/4), Wali Kota Makassar menegaskan pentingnya estetika kota dan kepatuhan terhadap aturan dalam pemasangan reklame.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menjelaskan Wali Kota secara tegas melarang pemasangan reklame di tempat-tempat yang dilarang seperti tiang listrik dan pohon. Ketentuan ini sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan akan ditegakkan secara konsisten.
“Pak Wali sudah mengingatkan, tidak boleh lagi ada reklame yang dipasang di pohon atau tiang listrik. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga demi menjaga kerapian dan keindahan kota,” kata Firman.