Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar)

Intinya sih...

  • Pemerintah Kota Makassar akan menata ulang keberadaan reklame di seluruh wilayah kota untuk menjaga estetika dan kepatuhan terhadap aturan.
  • Pemasangan reklame dilarang di tempat-tempat seperti tiang listrik dan pohon, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
  • Pemkot tengah menyusun master plan penataan reklame, melibatkan tim gabungan untuk menertibkan reklame ilegal di lapangan.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar bakal menata ulang keberadaan reklame di seluruh wilayah kota. Dalam rapat koordinasi bersama jajaran SKPD di Balai Kota Makassar, Senin (21/4), Wali Kota Makassar menegaskan pentingnya estetika kota dan kepatuhan terhadap aturan dalam pemasangan reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menjelaskan Wali Kota secara tegas melarang pemasangan reklame di tempat-tempat yang dilarang seperti tiang listrik dan pohon. Ketentuan ini sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan akan ditegakkan secara konsisten.

Editorial Team

Tonton lebih seru di