Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Larangan Reklame di Pohon Tak Ganggu Pendapatan Pajak Makassar

Ilustrasi pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Larangan pemasangan reklame di pohon tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak daerah, karena sebagian besar reklame bersifat politis atau undangan kegiatan.
  • Pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan reklame di pohon dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Keindahan, bukan kewenangan Bapenda.
  • Realisasi pendapatan Kota Makassar pada 2025 baru mencapai 17,1% dari target, dengan kontribusi pajak reklame sekitar 14,8% dari target pajak daerah.

Makassar, IDN Times - Larangan pemasangan reklame di pohon yang diterapkan oleh Pemkot Makassar dipastikan tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor reklame. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Pagarra.

Dia menyebutkan sebagian besar reklame yang dipasang di pohon lebih banyak bersifat politis atau undangan kegiatan dan bukan reklame komersial yang berkontribusi besar terhadap pajak daerah.

"Setahu kami, yang kebanyakan memasang di pohon itu bukan berbentuk produk. Kebanyakan bersifat politis dan undangan kegiatan. Jadi tidak mempengaruhi penerimaan pajak reklame karena di aturan juga, pemasangan reklame di pohon dilarang," kata Firman, kepada IDN Times, Selasa (15/4/2025).

1. Pemkot tetap mengawasi pemasangan reklame di pohon

Bapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar)

Firman menegaskan, pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan reklame di pohon, bukan menjadi kewenangan Bapenda. Meski begitu, instansi terkait akan tetap mengawasi untuk pencegahan pemasangan reklame di pohon. 

"Satpol PP dan Dinas Keindahan bertugas menegakkan aturan mengenai pemasangan reklame di pohon. Bapenda tidak terlibat langsung dalam hal tersebut," kata Firman.

2. Kontribusi dari sektor pajak reklame tercatat sekitar Rp10 miliar

Ilustrasi pajak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski demikian, Bapenda tetap fokus pada upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Berdasarkan data terbaru yang diakses pada laman resmi Bapenda Makassar, target pendapatan Kota Makassar pada 2025 mencapai Rp2,14 triliun.

Hingga saat ini, realisasi pendapatan mencapai Rp374 miliar, atau sekitar 17,1 persen dari target. Sementara itu, kontribusi dari sektor pajak reklame tercatat sekitar Rp10 miliar, atau 14,8 persen dari target pajak daerah.

3. Pemkot larang pemasangan reklame, spanduk, baliho, dan sejenisnya di pohon

Bapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar)

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar resmi melarang pemasangan reklame, spanduk, baliho, dan sejenisnya di pohon penghijauan maupun pohon pelindung yang berada di taman dan median jalan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang diterbitkan pada Maret 2025.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan larangan ini bertujuan menjaga keindahan kota dan kelestarian lingkungan. Dia menilai tindakan memaku atau menempelkan reklame di pohon dapat merusak bahkan mematikan pohon.

"Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam spanduk atau baliho," kata Munafri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us