Pemkot Makassar Siapkan Rp16 Miliar untuk Pembebasan Lahan TPA Antang

- Pemerintah Kota Makassar alokasikan Rp16 miliar untuk pembebasan 25 bidang lahan di TPA Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala.
- DLH memastikan dokumen kepemilikan lahan sesuai regulasi sebelum pembayaran diselesaikan, hindari tumpang tindih kepemilikan atau pembayaran ganda.
- Total luas lahan yang akan dibebaskan mencapai 3.200 meter persegi, Wali Kota Munafri Arifuddin bentuk tim terpadu untuk mengevaluasi dan memastikan tahapan berjalan sesuai aturan.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk pembebasan 25 bidang lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala. Lahan tersebut telah lama digunakan sebagai area pembuangan sampah dan kini pemerintah akan menyelesaikan pembayarannya kepada pemilik lahan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, mengatakan pihaknya terus mempercepat proses administrasi. Setelah itu, pembayaran dapat segera direalisasikan.
"Sesuai arahan Pak Wali Kota, kami terus mengupayakan percepatan administrasi. Minggu depan, kami akan melaporkan seluruh tahapan teknis agar pembayaran bisa segera direalisasikan," kata Ferdy, Rabu, (12/3/2025).
1. Pastikan seluruh dokumen kepemilikan lahan sesuai dengan regulasi

Pemkot Makassar memastikan seluruh dokumen kepemilikan lahan telah sesuai dengan regulasi sebelum proses pembayaran diselesaikan. Untuk itu, DLH akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Dinas Pertanahan Kota Makassar guna menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan atau pembayaran ganda.
Pihaknya tidak ingin ada kejadian pembayaran ganda seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Karena itu, seluruh dokumen akan diperiksa dengan teliti untuk menjamin keabsahan dan kepastian hukum.
"Untuk bagian dari sisi produksi audit, kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Pertanahan, tentang legalitas dari pada lahan-lahan yang ada di sana jangan sampai ada yang double ya," kata Ferdy.
2. Total luas lahan yang akan dibebaskan mencapai 3.200 meter persegi

Berdasarkan data yang disusun, total luas lahan yang akan dibebaskan mencapai 3.200 meter persegi. Sebanyak 25 pemilik lahan berhak menerima pembayaran setelah dokumen kepemilikan mereka diverifikasi.
"Nah ini kami akan fix-kan dengan baik, berdasarkan dokumen BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) yang ada sesudah itu. Setelah tahapannya sudah sangat bagus pasti kami akan meminta pendampingan dari Inspektorat," kata Ferdy.
3. Wali kota bentuk tim terpadu

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pembayaran lahan ini harus segera diselesaikan. Dia telah membentuk tim terpadu untuk mengevaluasi dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan anggaran untuk pembayaran lahan itu sudah ada. Namun pihaknya tidak bisa membayarkan kalau masih ada kendala administrasi. Dia pun meminta dalam satu minggu ini semuanya harus jelas.
"Saya tidak mau tahu lagi, kalau minggu depan ini sudah harus ada, berapa yang harus dibayar, yang mana yang harus dibayar, siapa yang harus terima itu, dengan landasan peraturan-peraturan yang ada, yang tidak menyalahi satu aturan," kata Munafri.