Pemkot Makassar Larang Tarif Toilet di Pasar

- Munafri menilai pungutan di toilet pasar bisa cederai pelayanan publik
- Soroti urgensi menjaga kebersihan
- Pihak Perumda Pasar akan tertibkan surat edaran
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melarang pungutan biaya di seluruh toilet umum dalam kawasan pasar tradisional. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat meluncurkan sistem transaksi non-tunai QRIS di Pasar Pusat Niaga Daya, Senin (28/7/2025).
Munafri menyampaikan bahwa toilet merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib diakses bebas oleh semua warga, tanpa biaya. Dia meminta Perumda Pasar dan Dinas Perdagangan menindaklanjuti kebijakan ini dengan pengawasan ketat di lapangan.
"Saya minta kepada PD Pasar, seluruh toilet umum di pasar-pasar Makassar tidak boleh lagi bertarif. Itu fasilitas umum, bukan ruang privat. Tidak boleh ada pungutan, berapa pun itu," kata Munafri.
1. Munafri nilai pungutan di toilet pasar bisa cederai pelayanan publik

Munafri menilai pungutan di toilet pasar mencederai semangat pelayanan publik dan bisa menurunkan minat masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional. Menurutnya, tidak boleh ada warga yang kesulitan mengakses toilet hanya karena tidak membawa uang.
Munafri menekankan bahwa upaya menjaga kebersihan toilet harus dibangun lewat edukasi dan kesadaran, bukan lewat pungutan. Pemerintah akan tetap menganggarkan biaya pemeliharaan agar fasilitas umum tersebut bersih dan layak digunakan.
"Kan masih ada toilet di pasar-pasar yang memungut biaya. Masa iya warga mau ke toilet harus bayar, kalau tidak punya uang bagaimana? Ini tidak boleh lagi terjadi," katanya.
2. Soroti urgensi menjaga kebersihan

Munafri menyoroti urgensi menjaga kebersihan dan sanitasi toilet di lingkungan pasar. Namun, menurutnya, hal itu tidak semestinya dibebankan kepada pengunjung dalam bentuk pungutan biaya.
Munafri menilai bahwa fasilitas umum seperti toilet dapat tetap terjaga kebersihannya melalui edukasi dan kesadaran bersama. Dia menegaskan, kebersihan toilet tetap harus dijaga, namun bukan berarti pengunjung harus membayar untuk mengaksesnya.
"Petugas bisa tetap membersihkan, kita anggarkan pemeliharaannya. Yang penting masyarakat paham, jaga kebersihan itu bukan karena dipungut biaya, tapi karena kesadaran," jelasnya.
3. Pihak Perumda Pasar akan tertibkan surat edaran

Plt Dirut Perumda Pasar Raya, Ali Gauli Arief, menyatakan pihaknya akan langsung menjalankan instruksi wali kota tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi tanggung jawab bersama demi meningkatkan kualitas pelayanan di pasar.
"Iya, kalau sudah perintah, tidak ada yang susah. Hari ini juga kita jalankan," kata Ali Gauli.
Saat ini, Perumda Pasar mengelola 25 pasar di Makassar, terdiri atas 18 pasar induk, 4 pasar darurat, dan 3 kawasan PKL. Perumda Pasar akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh mitra pengelola, termasuk PT Melati dan PT Latunrung, agar menghapus retribusi toilet.
4. Struktur pengelolaan retribusi akan disesuaikan

Ali mengatakan toilet bersih mencerminkan budaya masyarakat. Dia menganggap upaya ini juga bagian dari membangun kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga lingkungan pasar yang sehat.
"WC itu sebenarnya menggambarkan kondisi budaya lokal. Kalau toiletnya bersih, pasti yang lain ikut bersih. Seperti di rumah kalau WC terawat, biasanya seluruh rumah juga bersih. Jadi ini menyangkut nilai kebudayaan kita di Kota Makassar," tuturnya.
Ali mengakui bahwa sebelumnya retribusi toilet kerap menjadi bagian dari perputaran ekonomi informal pasar. Namun, struktur pengelolaan akan disesuaikan dengan kebijakan baru tanpa membebani pengunjung.
"Memang retribusi toilet ini sudah lama jadi bagian dari penggerak ekonomi informal di bawah. Tapi kalau sudah ada penyampaian dan perintah resmi dari Wali Kota, ya tentu kita siapkan penyesuaiannya," jelasnya.