Pemkot Makassar dan Kemenkumham Sulsel Siapkan Posbakum di 153 Kelurahan

Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memperkuat sinergi dalam penguatan hukum di tingkat kota. Salah satu langkah konkret yang tengah dipersiapkan adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan.
Program ini menargetkan 153 kelurahan di Kota Makassar agar dalam waktu dekat masing-masing memiliki pos bantuan hukum sebagai sarana pelayanan dan pendampingan masyarakat.
1. Pos Bantuan Hukum akan didirikan di seluruh kelurahan

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan komitmennya untuk mempercepat hadirnya Posbakum di setiap kelurahan. “Sinergi ini diwujudkan melalui percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan, hingga mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk karya cipta lokal,” ujarnya, saat silaturahmi di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (16/9/2025).
Ia mengungkapkan apresiasinya kepada Pemkot Makassar yang selalu terbuka terhadap program penguatan hukum. “Kami berterima kasih kepada Pak Wali yang selalu welcome. Kami mohon dukungan percepatan pembentukan pos bantuan hukum di seluruh kelurahan. Targetnya, 153 kelurahan di Kota Makassar segera memiliki pos bantuan hukum,” jelasnya.
2. Paralegal dan LBH akan perkuat layanan hukum warga

Andi Basmal menjelaskan bahwa setiap pos nantinya akan diperkuat dua paralegal yang siap memberikan pendampingan hukum dasar bagi warga. Layanan ini mencakup konsultasi, mediasi, hingga advokasi awal terhadap permasalahan hukum sehari-hari.
Tak hanya itu, Kemenkumham juga menyiapkan dukungan dari 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi. Kehadiran LBH ini diharapkan dapat memastikan proses pendampingan berjalan efektif serta benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan.
3. Perlindungan HKI dan harmonisasi regulasi jadi fokus

Selain Posbakum, Kemenkumham juga mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk masyarakat. “Kami juga minta dukungan Wali Kota agar segera menetapkan nilai kolektif terhadap karya cipta masyarakat. Perlindungan hukum sangat penting untuk karya dan merek lokal agar tidak mudah disalahgunakan,” ujar Andi Basmal.
Sinergi ini juga mencakup harmonisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali). Salah satu aturan yang mendapat sorotan adalah Perda Perparkiran. Andi menegaskan, regulasi harus berpihak pada masyarakat, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana ini dan memastikan dukungan penuh dari pemerintah kota, baik dari sisi koordinasi anggaran maupun penyediaan sarana dan SDM di tiap kelurahan.
“Kami siap menerima saran masukan dan rekomendasi terkait Perda Perparkiran dan juga masukan penguatan program lainya,” tuturnya. Ia menegaskan, Pemkot akan membuka ruang diskusi bersama semua pihak demi melahirkan regulasi yang lebih efektif.
Munafri juga menekankan bahwa program pembentukan Posbakum sejalan dengan upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat. “Dengan dukungan berbagai pihak, kami optimistis aturan akan memberikan kepastian hukum, kenyamanan bagi jalanya Pemerintahan,” tukasnya.