Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Balai Kota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Intinya sih...

  • Pemerintah Kota Makassar menghentikan 3.000 tenaga honorer atau Laskar Pelangi per Mei 2025, termasuk petugas kebersihan dan tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
  • Langkah penghentian merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah, dengan sanksi bagi pejabat yang masih mengangkat non-ASN.
  • Pemkot Makassar mendata ulang tenaga non-ASN untuk memastikan mereka masuk dalam database resmi, sebagai tindak lanjut atas regulasi pemerintah pusat.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menghentikan 3.000 tenaga honorer atau Laskar Pelangi per Mei 2025. Hal ini dikuatkan dengan disetopnya gaji mereka terhitung bulan Mei 2025.

Dari jumlah tersebut, 2.600 orang merupakan petugas kebersihan yang selama ini bertugas menyapu jalanan, membersihkan kanal, dan mengangkut sampah. Mereka berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup. Sisanya berasal dari unsur tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di