Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Makassar, Akhmad Namsum. IDN Times/Asrhawi Muin
Pemerintah Kota Makassar mengklaim kebijakan ini bukan pemutusan hubungan kerja (PHK) melainkan penyesuaian terhadap aturan yang diterbitkan pemerintah pusat. Akhmad menyebut ini merupakan penataan pegawai di Pemkot Makassar sesuai dengan regulasi yang ada di pemerintah pusat.
Akhmad menjelaskan Pemkot Makassar saat ini mendata ulang untuk memastikan semua tenaga non-ASN masuk dalam database resmi. Pendataan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran BKN Nomor 018/R/BKN/VIII/2022 dan surat dari Menteri PAN-RB tertanggal 2022.
Selain itu, terdapat surat dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga non-ASN, kecuali bagi mereka yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Dan itu yang dimungkinkan untuk penganggaran penggajiannya seperti yang diterima sebelumnya," kata Akhmad.
Pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menginstruksikan pemda agar mendata untuk mengetahui jumlah dan kondisi pegawai non ASN di setiap instansi pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas.