Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara 10 tahun bagi Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu, terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, tahun 2014. Tuntutan dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11/2022).
M Ridwan, salah satu jaksa yang membacakan tuntutan, meminta majelis hakim agar memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat serta kejahatan kemanusiaan di Paniai.
Jaksa menganggap Isak Sattu melanggar Pasal 142 Ayat 1 huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Terdakwa juga dituntut dengan pelanggaran terhadap Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b, juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h Pasal 40 undang-undang yang sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," kata jaksa M Ridwan saat membacakan tuntutan, Senin.
Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Paniai. Kejadaian itu memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat depan kantor Koramil 1705 Enarotal. Akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan yang mengakibatkan empat orang meninggal dan beberapa orang mengalami luka-luka.