Makassar, IDN Times - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin telah memberlakukan pembayaran non tunai untuk parkir secara menyeluruh. Pengguna kendaraan roda empat maupun roda dua kini harus membayar parkir dengan metode uang elektronik atau e-money.
Pengguna jasa dapat memakai kartu e-money jenis apa pun, seperti Bank Mandiri, Brizzi dari Bank BRI, TapCash dari BNI, dan Flazz dari BCA. Metode pembayaran dengan e-money ini telah berlaku sejak awal tahun 2024 ini.
"Roda dua maupun roda empat dan atau lebih memang sudah diwajibkan menggunakan kartu uang elektronik atau e-money. Roda empat dan atau lebih sudah berlaku per 8 Januari 2024 sedangkan untuk roda dua sudah berlaku sejak 1 April 2024," kata Stakeholder Relation Manager, Taufan Yudhistira, kepada IDN Times, Kamis (20/6/2024).