ilustrasi pengambilan TNKB saat bayar pajak 5 tahunan (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulesl Darmayani Mansyur mengatakan UU 1/2022 mengatur penyesuaian penerimaan pajak PKB dan BBNKB terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Setiap kendaraan bermotor akan dikenai PKB satu persen dari nilai jual, dan jadi bagian Pemprov. Sedangkan Pemkab akan mendapatkan bagian dari penarikan opsen, yang ditentukan sebesar 66% dari jumlah PKB.
Sebagai contoh, kendaraan dengan nilai jual Rp300 juta. Tarif PKB senilai Rp3 juta. Sedangkan opsen 66% dari Rp3 juta adalah Rp1,98 juta. "PKB ditambah opsen Rp4,98 juta. Jadi ada kenaikan tarif sebesar 10,67% (dibandingkan aturan lama)," kata Darmayani dikutip dari laman Bapenda Sulsel, Jumat (20/12/2024).