Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pajak Kendaraan di Sulsel Naik Januari 2025, Ini Hitungannya
ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Makassar, IDN Times - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan naik mulai 5 Januari 2024. Sebab akan ada penarikan opsen PKB dan BBNKB.

Hal ini tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

1. Opsen 66 persen dari nilai PKB

ilustrasi pengambilan TNKB saat bayar pajak 5 tahunan (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulesl Darmayani Mansyur mengatakan UU 1/2022 mengatur penyesuaian penerimaan pajak PKB dan BBNKB terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Setiap kendaraan bermotor akan dikenai PKB satu persen dari nilai jual, dan jadi bagian Pemprov. Sedangkan Pemkab akan mendapatkan bagian dari penarikan opsen, yang ditentukan sebesar 66% dari jumlah PKB.

Sebagai contoh, kendaraan dengan nilai jual Rp300 juta. Tarif PKB senilai Rp3 juta. Sedangkan opsen 66% dari Rp3 juta adalah Rp1,98 juta. "PKB ditambah opsen Rp4,98 juta. Jadi ada kenaikan tarif sebesar 10,67% (dibandingkan aturan lama)," kata Darmayani dikutip dari laman Bapenda Sulsel, Jumat (20/12/2024).

2. Nilai bea balik nama kendaraan bermotor juga naik

ilustrasi antrian kendaraan di jalanan (pexels.com/Jimmy Liao)

Kenaikan tarif bagi wajib pajak juga akan berlaku bagi BBNKB karena dikenai opsen. Sebagai contoh, kendaraan dengan nilai jual Rp300 juta dikenai tarif BBNKB 7%, yaitu Rp21 juta. Jumlah BBNKB itu ditambah dengan opsen 66%.

Opsen 66% dari Rp21 juta berarti nilainya Rp12,8 juta. Ditambah Rp21 juta, maka tarif BBNKB yang harus dibayar wajib pajak senilai Rp34,86 juta.

“Pembayaran PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran Opsen PKB, SWDKLLJ dan PNBP. Begitu pun dengan pembayaran BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran Opsen BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP,” ucap Darmayani.

3. Penunggak pajak tidak bisa beli kendaraan baru

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Per Januari 2025, Pemprov Sulsel juga akan menerapkan aturan baru yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2024. Salah satu isinya mengatur tentang pembelian kendaraan baru oleh warga Sulsel.

Darmayani mengatakan, dalam aturan itu, pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan PKB tidak akan bisa membeli kendaraan baru. “Mulai berlaku 5 Januari harus menyelesaikan tunggakan pajak dari kendaraan sebelumnya,” kata Darmayani.

Selain itu, kendaraaan yang menunggak pajak namun telah dijual, wajib dilaporkan dan balik nama.

Editorial Team