Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar mulai memberlakuan sanksi tilang bagi pengendara pelanggar aturan lalu lintas pada Operasi Zebra Pallawa 2022. Sanksi itu diberlakukan sejak Kamis (13/10/2022), pada hari-hari terakhir operasi.
Operasi Zebra digelar serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari. Operasi dimulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengatakan, sepuluh hari pertama Operasi Zebra mengedepankan peneguran tertulis bagi pelanggar. Kini, penegakan hukum diberlakukan.
“Sesuai dengan rencana awal, empat hari terakhir Operasi Zebra Pallawa 2021 akan menguatkan pada sisi penindakan gakkum (penegakan hukum) dengan tilang terhadap pelanggaran tersebut,” kata Zulanda, dalam keterangan yang dikutip, Jumat (14/10/2022).