Makassar, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan memulai investigasi awal terkait polemik pengunduran diri 326 kepala SMA dan SMK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dari hasil pendalaman awal, Ombudsman menyebut terdapat dugaan kuat telah terjadi maladministrasi dalam proses tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Ismu, mengatakan investigasi awal tersebut bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses dan dasar kebijakan permintaan pengunduran diri para kepala sekolah. Selain itu, Ombudsman juga ingin mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
"Ombudsman saat ini tengah mendalami dugaan maladministrasi yang muncul dalam proses ini dengan fokus utama pada upaya perbaikan tata kelola serta menjaga kondusivitas proses belajar-mengajar di tingkat satuan pendidikan. Dari temuan awal ini, kami melihat ada dugaan kuat telah terjadi maladministrasi dalam permasalahan pengunduran diri 326 Kepsek ini," kata Ismu dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sulsel mengungkapkan pengunduran diri kepala sekolah berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penerimaan cashback dalam pengadaan buku Dana BOS. Disdik menyebut terdapat 128 sekolah pada temuan tahap pertama dan 198 kepala sekolah pada tahap kedua yang kemudian diberikan pilihan untuk mengundurkan diri atau menghadapi proses pemeriksaan kepegawaian.
