Makassar, IDN Times - Anny Anna Maria Kondoi, nenek berusia 68 tahun asal Manado, Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
Saat ditemui wartawan di salah satu warung kopi di bilangan Jala Mappala, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin sore (26/6/2023), Maria Kondoi menilai, ada kejanggalan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Saya ini berjuang untuk tanah leluhur saya, jadi dimana letak saya palsukan itu sertifikat? Saya sudah periksa di BPN (Makassar) ada barcode-nya, masih aktif. Terus di mana itu saya palsukan," ungkap Maria Kondoi.
Beberapa waktu lalu Maria Kondoi ditetapkan tersangka oleh Reskrim Polrestabes Makassar karena diduga memalsukan dokumen sertifikat tanah di Jalan Gunung Bulusaraung, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.