Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Modus Love Scamming, Pria Makassar Peras Korbannya Rp130 Juta
Pria berinisial RA (26) ditangkap setelah diduga melakukan love scamming dan mengancam menyebarkan rekaman video pribadi seorang perempuan asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Dok. Istimewa
  • RA ditangkap setelah diduga melakukan love scamming terhadap perempuan asal Kabupaten Barru.
  • Korban beberapa kali mengirim uang hingga total Rp130,3 juta setelah mendapat ancaman penyebaran rekaman pribadi.
  • Polisi menyita iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, dan rekaman layar sekitar 15 menit.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
21 Juli 2026

Korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Barru.

Jumat (21/8/2026)

Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel menangkap RA di atas kapal di Pelabuhan Makassar.

Sabtu (22/8/2026)

Kompol Wawan Suryadinata menjelaskan dugaan perkenalan melalui media sosial, perekaman video call, dan ancaman terhadap korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    RA diduga melakukan love scamming dan memeras seorang perempuan hingga Rp130,3 juta.
  • Who?
    RA (26), seorang perempuan asal Kabupaten Barru, Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Barru.
  • Where?
    RA ditangkap di atas kapal di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo.
  • When?
    Korban melapor pada 21 Juli 2026, sedangkan RA ditangkap Jumat (21/8/2026).
  • Why?
    RA diduga mengancam menyebarkan rekaman video pribadi jika korban tidak memberikan uang.
  • How?
    RA diduga berkenalan melalui media sosial, menjalin hubungan, merekam video call, lalu meminta uang dengan ancaman penyebaran rekaman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

RA ditangkap polisi karena diduga berkenalan dengan seorang perempuan dari Barru lewat media sosial. Mereka lalu seperti berpacaran. RA diduga merekam panggilan video pribadi mereka dan meminta uang. Perempuan itu mengirim uang sampai Rp130,3 juta. Polisi membawa RA untuk diperiksa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penangkapan RA dan penyitaan iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar menjadi bagian dari penanganan kasus yang telah dilaporkan korban. Setelah penangkapan, RA diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Barru untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Pria berinisial RA (26) ditangkap setelah diduga melakukan love scamming dan mengancam menyebarkan rekaman video pribadi seorang perempuan asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jika tidak diberikan uang. Tak tanggung-tanggung korban diperas hingga Rp130,3 juta.

RA ditangkap Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang membackup Satreskrim Polres Barru di atas kapal di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Jumat (21/8/2026). Korban sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Barru pada 21 Juli 2026.

1. Berkenalan lewat media sosial hingga menjalin hubungan asmara

ilustrasi media sosial (unsplash.com/Adem AY)

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengatakan pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga pelaku mengungkapkan perasaannya dan menjalin hubungan layaknya pasangan.

"Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengungkapkan perasaannya. Kemudian mereka melanjutkan komunikasi melalui media sosial, lalu setelah itu mereka menjalin hubungan layaknya orang berpacaran," ujar Wawan, Sabtu (22/8/2026).

Dalam hubungan tersebut, pelaku kemudian mengajak korban melakukan video call secara pribadi dan intim. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga merekam layar selama percakapan berlangsung.

"Pelaku kemudian melakukan video call dengan korban dan merekam layar saat berlangsungnya video call tersebut," kata Wawan.

2. Rekaman pribadi diduga dipakai untuk memeras korban

ilustrasi media sosial (unsplash.com/William Hook)

RA disebut berulang kali meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan video pribadi tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi. Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku hingga totalnya mencapai Rp130,3 juta.

"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hasil rekaman tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan total uang yang ditransfer korban mencapai Rp130,3 juta," jelas Wawan.

Aksi itu terus berlanjut hingga korban tidak lagi mampu memenuhi permintaan pelaku. Pelaku kemudian diduga mengunggah foto korban melalui akun media sosial palsu dan kembali mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut.

3. Polisi sita iPhone hingga rekaman 15 menit

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Saat menangkap RA, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit.

"Dari pelaku turut diamankan satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit," beber Wawan.

Pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Barru untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article