Makassar, IDN Times - Pria berinisial RA (26) ditangkap setelah diduga melakukan love scamming dan mengancam menyebarkan rekaman video pribadi seorang perempuan asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jika tidak diberikan uang. Tak tanggung-tanggung korban diperas hingga Rp130,3 juta.
RA ditangkap Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang membackup Satreskrim Polres Barru di atas kapal di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Jumat (21/8/2026). Korban sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Barru pada 21 Juli 2026.
