Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mira Hayati menjalani sidang perdana di ruang sidang utama Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3/2025), Selasa (11/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Pemilik skincare Mira Hayati didakwa edarkan produk bermerkuri dan tanpa izin BPOM.
  • Dua produk Mira Hayati yang diduga mengandung merkuri adalah MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.
  • Mira Hayati juga dituduh tidak memiliki izin edar dari BPOM untuk MH Cosmetic Night Cream, melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Makassar, IDN Times - Owner skincare Mira Hayati (29) didakwa mengedarkan produk skincare yang mengandung merkuri dan satu produknya tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dua produk Mira Hayati yang diduga mengandung bahan berbahaya merkuri tersebut yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.

Editorial Team