Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mira Hayati Didakwa Undang-Undang Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara

Mira Hayati menjalani sidang perdana di ruang sidang utama Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3/2025), Selasa (11/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Pemilik skincare Mira Hayati didakwa edarkan produk bermerkuri dan tanpa izin BPOM.
  • Dua produk Mira Hayati yang diduga mengandung merkuri adalah MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.
  • Mira Hayati juga dituduh tidak memiliki izin edar dari BPOM untuk MH Cosmetic Night Cream, melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Makassar, IDN Times - Owner skincare Mira Hayati (29) didakwa mengedarkan produk skincare yang mengandung merkuri dan satu produknya tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dua produk Mira Hayati yang diduga mengandung bahan berbahaya merkuri tersebut yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Mira Hayati menjalani sidang perdana di ruang sidang utama Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3/2025).

"Dari hasil pengujian laboratorium BPOM Makassar disimpulkan bahwa kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Night Cream, keduanya positif mengandung Merkuri/Raksa/HG berdasarkan metode Reinsch Test," ujar JPU dalam persidangan.

1. Salah satu produk MH Cosmetic tidak miliki izin BPOM

Mira Hayati menjalani sidang perdana di ruang sidang utama Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3/2025), Selasa (11/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Tak hanya itu, JPU juga menyatakan salah satu produk Mira Hayati yakni MH Cosmetic Night Cream tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sehingga produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar untuk diedarkan kepada masyarakat.

"Ditemukan bahwa produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream yang telah diproduksi dan diedarkan oleh Terdakwa (Mira Hayati) tersebut, ternyata tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar yang secara resmi terdaftar di BPOM," ucapnya.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa Mira Hayati yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

2. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar

Terdakwa kasus skincare ilegal Mira Hayati menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Setelah JPU membacakan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan Moehammad Pandji Santoso memberikan kesempatan kepada terdakwa Mira Hayati untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya (PH). Hakim meminta agar terdakwa dan kuasa hukumnya mempertimbangkan apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

"Terdakwa dipersilakan berkonsultasi dengan penasihat hukum, apakah akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU," ujar Pandji dalam persidangan.

3. Memohon penangguhan penahanan

Terdakwa kasus skincare ilegal Mira Hayati menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Setelah melakukan diskusi, PH Mira Hayati, Ida Hamidah, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Namun, mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ida Hamidah menjelaskan bahwa kliennya baru saja melahirkan dan bayinya yang masih dalam inkubator membutuhkan ASI langsung dari ibunya.

"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena ibu Mira Hayati baru melahirkan. Bayinya masih berada di inkubator dan sangat membutuhkan ASI dari ibunya," jawab Ida Hamidah kepada majelis hakim.

Menanggapi permohonan tersebut, Pandji meminta pihak PH untuk mengajukan surat permohonan resmi terkait penangguhan penahanan. Setelah itu, hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk melanjutkan agenda pemeriksaan saksi.

"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi," ucap Pandji.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us