Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri LH Dorong PSEL Jadi Solusi Cepat Atasi Timbunan Sampah
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, diwawancarai usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pembangunan PSEL di Rujab Gubernur Sulsel, Sabtu (4/4/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
  • Pemerintah pusat mempercepat pengembangan PSEL di Makassar, Maros, dan Gowa sebagai solusi cepat mengatasi timbunan sampah yang mencapai sekitar 2.000 ton per hari.
  • Menteri LH menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari hulu agar beban TPA berkurang, seiring kondisi TPA nasional yang sudah darurat dengan sisa umur operasional sekitar tiga tahun.
  • Pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping di seluruh TPA Indonesia pada 2026 untuk memperbaiki tata kelola sampah dan mengurangi risiko lingkungan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Bapak Menteri Hanif bilang sampah di Makassar, Maros, dan Gowa sudah banyak sekali, sampai dua ribu ton tiap hari. Jadi pemerintah mau bikin tempat yang bisa ubah sampah jadi listrik biar cepat beres. Tapi katanya sampah juga harus dipilah dari awal. Tempat buang sampah sekarang udah penuh dan cuma bisa dipakai tiga tahun lagi. Pemerintah mau hentikan cara buang sampah sembarangan sebelum tahun 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah pusat mendorong percepatan pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Sulawesi Selatan, khsususnya Makassar, Maros dan Gowa. Langkah ini diarahkan sebagai solusi untuk mengatasi persoalan timbunan sampah di daerah.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menggambarkan skema waste to energy sebagai salah satu pendekatan untuk menekan volume sampah. Pendekatan ini dinilai paling cepat, terutama untuk mengatasi peningkatan sampah di wilayah perkotaan.

Menurutnya, timbunan sampah di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros saat ini mencapai sekitar 2.000 ton per hari. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penanganan yang terintegrasi dan berbasis teknologi.

"Selama ini sampah legacy yang cukup banyak, kemudian timbunan sampah yang hampir mencapai 2.000 ton per day untuk 3 kabupaten-kota tadi, maka penyelesaian yang paling cepatnya tentu waste to energy," kata Hanif.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang menjadi landasan dalam percepatan pembangunan proyek PSEL secara nasional.

1. Penanganan sampah harus dimulai dari hulu

TPA Tamangapa, Antang, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Meski demikian, Hanif menekankan pengelolaan sampah tidak bisa hanya berfokus pada hilir atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pemerintah meminta seluruh daerah mulai mengoptimalkan penanganan sampah dari sumbernya.

Menurutnya, sampah organik dan jenis lainnya yang masih dapat dikelola harus diselesaikan sejak dari hulu. Pendekatan ini dinilai mampu mengurangi beban TPA sekaligus mempermudah proses pengolahan di tahap akhir.

"Sehingga beberapa strategi yang telah dikembangkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan kabupaten tentu harus dimaknai sebagai upaya untuk kemudian mereduksi timbunan sampah yang akan ke hilir," katanya. 

2. Kondisi TPA darurat umur tinggal sekitar 3 tahun

TPA Tamangapa, Antang, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan.

Hanif juga menyoroti kondisi TPA sampah Indonesia yang dinilai sudah memasuki fase darurat. Rata-rata umur TPA saat ini telah mencapai sekitar 17 tahun.

Dia menyebut masa operasional TPA diperkirakan hanya tersisa sekitar tiga tahun ke depan jika tidak segera dibenahi sistem pengelolaannya. Kondisi ini mendorong percepatan transformasi metode pengolahan sampah secara nasional.

"Artinya waktu dari TPA ini, umur TPA tinggal 3 tahunan ke depan sehingga Bapak Presiden sangat ingin sampah tidak selesai di hilir yang kemudian membebankan pada banyak permasalahan," kata Hanif.

3. Target nasional hentikan open dumping pada 2026

ilustrasi TPA (IDNTimes/Dicky)

Selain itu, pemerintah menargetkan seluruh TPA di Indonesia menghentikan praktik open dumping pada 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sampah secara menyeluruh.

Hanif mengungkapkan saat ini masih sekitar 66 persen TPA di Indonesia yang menggunakan metode open dumping. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

"Sampai hari ini masih tercatatkan 66 persen TPA di seluruh tanah air kita yang masih mempraktekkan TPA open dumping. Dari awal tahun 2025, dari jumlah 98 persen, maka hari ini masih menyisakan 66 persen, tidak terkecuali Sulawesi Selatan," katanya.

Editorial Team