Makassar, IDN Times - Dalam pemberitaan tentang peristiwa gempa bumi, publik bisa mengetahui kekuatannya lewat keterangan rinci. Tapi, belakangan para netizen agak dibingungkan dengan skala yang digunakan.
Sebelumnya, kamu pasti akrab dengan pengukuran kekuatan gempa dengan Skala Richter (SR). Namun, sebetulnya saat ini kekuatan gempa sudah tak lagi menggunakan SR loh, melainkan magnitudo (M).
Sejak tahun 2008, Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tidak lagi memakai satuan mengganti penyebutan kekuatan gempa dari SR menjadi M. Hal itu bisa kamu lihat di situs BMKG yang kini selalu menggunakan satuan magnitudo atau M saat ada gempa terjadi di wilayah Indonesia.
Satu pertanyaan muncul: apa sih perbedaan mendasarnya? Nah, berikut ini IDN Times coba merangkum penjelasannya untuk kamu.