Makassar, IDN Times - Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 termasuk Pilkada di Sulawesi Selatan akan berakhir pada Sabtu, 5 Desember 2020 tepat pukul 24.00 WITA. Setelah itu, seluruh aktivitas kampanye pasangan calon tidak boleh lagi dilakukan. Tahapan pilkada pun memasuki masa tenang pada Minggu, 6 Desember 2020.
Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Saiful Jihad, mengungkapkan di masa tenang nanti, Bawaslu akan meningkatkan pengawasan terhadap paslon.
"Pertama, fokus kita tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye. Apapun bentuknya di masa tenang. Tentu fokus kami ke pengawasan," kata Saiful, Jumat (4/12/2020).