Makassar, IDN Times - Polda Sulsel menahan Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.
Pantaun IDN Times, Husniah Talenrang keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit Tipidkor Polda Sulsel mengenakan rompi oranye dan borgol plastik putih. Husniah dikawal sejumlah penyidik dan lebih banyak tertunduk saat disorot kamera wartawan. Setelah itu, Husniah langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan Dit Tahanan Polda Sulsel, Senin (26/10/2026).
Sebelumnnya, Kortas Tipidkor Mabes Polri telah menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya.dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penetapan tersangka terhadap Husniah dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama jajaran Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Tipidkor Polresta Gowa.
"Setelah rangkaian penggeledahan tersebut tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menyepakati Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka," kata Robertus.
![[BREAKING] Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan](https://image.idntimes.com/post/20261026/img-20261026-wa0008_b014e75b-261b-4659-8db6-b39e60761322_watermarked_idntimes-1.jpg)