Sebelumnya, pihak penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Maros akan memeriksa dosen Unhas terkait tewasnya Virendy. Hal tersebut diungkapkan Kepala satuan (Kasat) Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet.
"Kami akan jadwalkan (pemeriksaan) dalam waktu dekat ini, kita minta dosen di kampus Unhas untuk untuk klarifikasi," ungkap Slamet, Kamis malam (19/1/2023).
Kata Slamet, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan dan juga permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap dosen Unhas yang dimaksud. Sebab pihak kampus sudah memberikan tanda tangan sebagai izin untuk surat kegiatan Diksar Mapala di Maros.
"Jadi kita panggil dosen yang menandatangani surat kegiatan diksar tersebut. Kalau surat pemberitahuan kegiatan diksar itu ke pihak kepolisian itu sampai saat ini belum kami terima, seperti itu," kata Iptu Slamet.
Sementara Fakultas Teknik Unhas masih menginvestigasi kasus kematian mahasiswa saat diksar Mapala 09. "Tim (investigasi) kami sudah ada dan sementara bekerja. Terkait hasil belum ada karena kan baru jalan, nanti kami infokan kalau sudah ada hasilnya," kata Dekan Fakultas Teknik Unhas, Prof Muhammad Irsan Ramli saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Prof Irsan Ramli mengatakan, ada tiga unsur yang terlibat dalam tim investigasi tersebut untuk melakukan investigasi terpadu. Tiga unsur yang terlibat ini semuanya berasal dari internal Fakultas Teknik atau kampus Unhas.
"Jadi tim investigasi di internal Unhas saja, ini terdiri dari unsur komisi disiplin fakultas teknik, ada unsur direktorat kemahasiswaan dan bimbingan karir, serta unsur program studi psikologi Unhas," terang Prof Irsan.
Sementara itu, kepala Humas Unhas Supratman mengatakan saat ini Fakultas Teknik Unhas sudah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara aktivitas Mapala 09 Teknik Unhas. SK tersebut berlaku sejak tanggal 16 Januari lalu.
"Saya sudah konfirmasi dengan Pak Dekan Fakultas Teknik, dan dia telah mengeluarkan SK bahwa kegiatan sementara (Mapala 09) fakultas teknik itu diberhentikan," jelas Supratman saat dikonfirmasi secara terpisah.