Makassar, IDN Times - Seorang mahasiswa berinisial MFR, 23 tahun, di Kota Makassar ditangkap atas dugaan mengedarkan narkoba. Yang mengejutkan, dia mengaku diperintah menjual ganja oleh seorang penghuni rumah tahanan.
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap MFR di Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu malam (11/10/2022). Di tangannya ditemukan barang bukti ganja.
"Pelaku benar adalah mahasiswa. Pelaku diamankam tim Unit 4 saat mengantarkan narkoba jenis ganja ke seseorang di jalan Batua," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada IDN Times, Jumat (14/10/2022).