Mira Hayati, terdakwa kasus skincare merkuri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Ia menegaskan, jaksa belum mengambil sikap terkait kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan, termasuk peninjauan kembali (PK).
“Kami akan berkoordinasi dulu dengan tim dan menyampaikan laporan ke pimpinan sebelum menentukan sikap,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar sempat memperberat hukuman Mira Hayati. Dalam putusan banding, PT Makassar mengubah vonis Pengadilan Negeri Makassar dari 10 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Putusan banding tersebut tertuang dalam perkara Nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks, yang diputus pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Makassar menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Makassar menyatakan Mira Hayati terbukti melakukan tindak pidana:
“Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).”