Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lewat Restorative Justice, Pencuri 500 Ekor Itik di Sidrap Bebas

Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy/Istimewa
Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy/Istimewa

Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pencurian itik yang menjerat Darman Dama alias Sammang Balo (41).

Pihak korban melalui Kejati Sulsel menyatakan telah memaafkan tindakan kriminal Darman. Berbagai pertimbangan diungkap sebelum mekanisme RJ disetujui, antara lain karena pelaku merupakan tulang punggung keluarganya.

1. Dua pihak berdamai

Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy/Istimewa
Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy/Istimewa

Permohonan RJ diajukan oleh Kejari Pinrang usai mediasi antara tersangka dan korban berlangsung damai.

Keputusan itu diambil Wakil Kepala Kejati Sulsel, Robert M. Tacoy, bersama jajaran setelah mempertimbangkan syarat dan ketentuan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

2. Kejati Sulsel setujui proses RJ

Kantor Kejati Sulsel di Kota Makassar. IDN Times/Darsil Yahya
Kantor Kejati Sulsel di Kota Makassar. IDN Times/Darsil Yahya

Permohonan RJ diajukan karena Darman bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dalam waktu 14 hari sejak pelimpahan tahap II, kedua belah pihak telah berdamai. Tersangka juga meminta maaf, dan keluarga korban sudah memaafkan serta tak keberatan proses hukum dihentikan.

"Kita sudah lihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat, dan penyidik. Semua sudah memenuhi syarat RJ. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ," kata Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/8/2025).

Robert juga meminta Kejari Pinrang segera melengkapi administrasi agar tersangka bisa segera dibebaskan. “Saya berharap penyelesaian perkara ini zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” ucapnya.

3. Tulang punggung keluarga yang terpaksa mencuri

Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. IDN Times
Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. IDN Times

Darman diketahui sebagai tulang punggung keluarga. Ia sehari-hari bekerja sebagai peternak itik di Desa Mojong Bendoro, Kabupaten Sidrap, dengan penghasilan sekitar Rp110 ribu per hari. Tersangka punya istri bernama Suhartini serta dua anak laki-laki yang masih bersekolah.

Peristiwa pencurian terjadi 13 Mei 2025. Saat itu, Darman ditawari bebek oleh seorang buronan bernama Puang Usu. Bersama rekannya, ia mencuri sekitar 500 ekor bebek milik korban Hamzah bin H. Nanrang di Kabupaten Pinrang, lalu dibawa ke kandang miliknya. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us