Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Legawa Tidak Maju di Pilkada Maros, Suhartina Cabut Gugatan di Bawaslu
Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari. (maroskab.co.id)

Makassar, IDN Times - Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari legawa tidak bisa mencalonan diri di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros 2024. Dia akan mencabut gugatan yang diajukan kepada Bawaslu Maros usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan oleh KPU setempat.

“Saya bismillah tidak melanjutkan (proses) hukum saya dan apa pun yang menjadi tugas Bawaslu dan KPU silakan dilanjutkan. Saya pun akan melanjutkan tugas dan fungsi saya sebagai wakil bupati sampai Februari nanti,” kata Suhartina, Minggu (15/9/2024).

1. Suhartina mengikuti keputusan keluarga dan fokus sebagai wakil bupati

Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari. (Dok. Humas Pemkab Maros)

Suhartina menyebut kuasa hukumnya akan mencabut gugatan di Bawaslu Maros pada Selasa (17/9/2024). Keputusan tidak melanjutkan gugatannya karena Suhartina mengikuti keputusan keluarganya. Dia mengatakan keluarganya tidak ingin memperpanjang masalah tersebut.

Keluarga, kata Suhartina, hanya ingin dia fokus menyelesaikan sisa masa jabatannya sebagai Wakil Bupati Maros. Dia juga mengaku bahwa ibu dan saudaranya yang memintanya untuk menyudahi masalah ini sebab menyangkut nama baik keluarga besarnya.

2. Kubu Suhartina menggungat KPU Maros di Bawaslu

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Maros Chaidir Syam-Suhartina Bohari saat mendaftar di KPU Maros. (Dok. Istimewa)

Suhartina bersama tim kuasa hukumnya sempat melayangkan gugatan kepada pihak KPU Maros. Dia merasa keberatan atas keputusan KPU terkait TMS hasil pemeriksaan kesehatan, yang membuatnya tidak bisa mencalonkan sebagai wakil bupati periode 2024-2029.

"Sebenarnya kita sudah ditunggu sama Bawaslu untuk mengajukan keberatan. Soal kemungkinan besar untuk kembali lagi menjadi wakil bupati itu ada, di mana surat rekomendasi Bawaslu ke KPU,” katanya.

3. Berkas Suhartina tidak lengkap

ilustrasi seseorang sedang memilih berkas (pexels.com/Anete Lusina)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengatakan berkas laporan Suharina masih punya kekurangan sehingga diminta untuk melengkapi. Kemarin merupakan hari terakhir untuk melengkapi laporan namun Suhartina justru memilih mencabut dan tidak melanjutkannya.

"Yang di Bawaslu itu kan ada syarat materil dan formil, yang kurang itu di aspek formilnya, itu terkait dengan legal standing orang," kata Sufirman, Senin (16/9/2024).

Dia pun menegaskan tahapan Pilkada 2024 tetap berlanjut meski sempat ada gugatan. Penetapan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024.

"Saya kira proses tahapan tetap berjalan, tanpa ada yang harus dihentikan," kata Sufirman.

Editorial Team

Related Article