Makassar, IDN Times - Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari legawa tidak bisa mencalonan diri di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros 2024. Dia akan mencabut gugatan yang diajukan kepada Bawaslu Maros usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan oleh KPU setempat.
“Saya bismillah tidak melanjutkan (proses) hukum saya dan apa pun yang menjadi tugas Bawaslu dan KPU silakan dilanjutkan. Saya pun akan melanjutkan tugas dan fungsi saya sebagai wakil bupati sampai Februari nanti,” kata Suhartina, Minggu (15/9/2024).
