Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Makassar, Danny-Fatma Terbesar
Penetapan pasangan calon Pilkada Makassar di Kantor KPU Makassar, Rabu (23/9/2020). (Dok. KPU Makassar)

Makassar, IDN Times - Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar telah memasuki tahapan kampanye mulai Sabtu 26 September 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar pun merilis hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pilwali Makassar.

Hasil penerimaan LADK itu bisa dilihat pada pengumuman KPU Nomor: 1427/PL.02.5-Pu/7371/KPU-Kot/IX/2020. Hasil ini juga bisa diakses langsung di laman resmi kota-makassar.kpu.go.id.

1. Danny-Fatma terbesar

Paslon nomor urut 1 di Pilkada Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi saat pengundian nomor urut di Hotel Harper Makassar, Kamis (24/9/2020). (Dok KPU Makassar)

Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK, pasangan nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp100 juta. Dengan dana sebesar itu menjadikan pasangan ini merupakan pasangan dengan dana awal terbesar dibandingkan pasangan lainnya.

Sedangkan pasangan nomor urut 2 Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp10 juta. 

Kemudian, pasangan nomor urut 3 Syamsu Rizal-Fadli Ananda melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp30 juta. Sementara, pasangan nomor urut 4 Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp10 juta.

2. KPU akan kembali mengumumkan di pertengahan dan akhir

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Jumlah saldo tersebut merupakan saldo awal untuk dana kampanye. Jumlah itu tentu saja akan berubah seiring dengan berjalannya tahapan kampanye. 

Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis, Gunawan Mashar, mengatakan pihaknya akan kembali mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran keempat pasangan calon tersebut.

"Ini pengumuman tahap awal, nanti di pertengahan, yakni LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) diumumkan, dan juga di akhir LPPDK ( Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) juga diumumkan," katanya, Minggu (27/9/2020).

3. Ada ketentuan jumlah nominal sumbangan

Pengundian nomor urut Paslon Wali Kota Makassar di Hotel Harper Makassar, Kamis (24/9/2020). IDN Times/Istimewa

KPU Makassar memang meminta tiap paslon membuka rekening khusus dana kampanye. Pembuatan rekening khusus dana kampanye ini merupakan kewajiban bagi paslon setelah resmi ditetapkan. 

Gunawan menjelaskan nominal sumbangan dana kampanye untuk gabungan parpol sebesar Rp750 juta sedangkan perseorangan sebesar Rp75 juta. 

"Rekening khusus dana kampanye (RKDK) ini namanya harus nama paslon Wali Kota Makassar dan wakil wali kota. Yang itu dipantau oleh KPU. Dari situ dilihat sumbangan dana kampanye dari mana," ucap Gunawan.

Editorial Team

Related Article